Ramadhan Kareem
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita yang Sedang Haid, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya dala Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Bahkan wanita yang sedang haid masih diperbolehkan memandikan jenazah dan tidak ada larangan.
“Tidak ada, boleh memandikan. Asalkan memang, kalau perempuan ya perempuan yang memandikan. Kalau laki-laki ya laki-laki ya memandikan. Kalau bukan mahram ya nggak boleh, jadi bukan masalah haid. Ini harus dipahamkan masyarakat” jelasnya.
Doa Ziarah Kubur
Di antara doa yang dibaca saat ziarah kubur adalah hadits berikut ini:
Dari Buraidah RA berkata bahwa Rasulullah SAW mengajarkan mereka bila pergi ke kuburan: Salam kepada kalian wahai ahli kubur dari kalangan mukminin dan muslimin. Dan insyaallah kami akan menyusul. Aku meminta al-'afiyah kepada Allah untuk kami dan kalian." (HR Muslim)
Tujuan Ziarah Kubur
Ziarah berasal dari Bahasa Arab yakni zirayah yang artinya kunjungan, mengunjungi, atau mendatangi. Sedangkan kubur memiliki arti lubang dalam tanah tempat menyimpat lahat. Jadi, ziarah kubur artinya adalah kunjungan ke tempat pemakaman umum/pribadi yang dilakukan secara individua tau kelompok masyarakat pada waktu tertentu dengan tujuan mendoakan kerabat yang telah wafat.
Tujuannya ada dua, yaitu:
1. Sebagai Sarana Zikrul Maut (Mengingat Kematian)
Setiap muslim harus sering-sering mengingat-ingat kematian. Sebab semua kehidupan ini akan berujung kepada kematian. Dan kematian itu pasti akan datang, cepat atau lambat. Berkunjung ke kuburan, seharusnya bisa membuat seseorang segera berpikir bahwa dirinya akan masuk ke dalam liang sempit itu suatu hari nanti. Dia harus mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya sendirian, tidak ada penolong, tidak ada asisten, tidak ada pembela.
Karena itulah Rasulullah SAW pada akhirnya menganjukan para shahabat berziarah kubur.
2. Mendoakan Ahli Kubur
Selain itu berziarah kubur bertujuan untuk mendoakan ahli kubur, agar diringankan siksanya atau ditambahkan kenikmatannya di alam barzakh.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kesunnahan mendoakan orang yang sudah wafat. Dan bahwa doa itu bisa sampai kepada mereka serta berpengaruh atas nasib yang mereka alami. Tidak hanya doa dari anaknya, tapi dari siapa saja yang mendoakan.
(*)