Ramadhan Kareem

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita yang Sedang Haid, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya dala Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Youtube @TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Warga melakukan ziarah kubur di pemakaman muslim Sungai Bangkong Pontianak 12 April 2021 lalu. Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita yang Sedang Haid, Begini Penjelasan Buya Yahya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Ziarah kubur kini menjadi aktivitas yang banyak dilakukan oleh kaum muslim menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri.

Ziarah kubur sangat bermanfaat untuk dilakukan salah satunya untuk mengingatkan kematian.

Lantas bagaimana hukumnya menurut Islam?

Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

" Dalam kaitan kita membaca zikir harian kemudian kita haid masih membaca nggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur,"tanya seorang audiens.

Jika Sedang Haid Bolehkah Ziarah Kubur? Simak Adab Wanita Ziarah Kubur

"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh,. Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah. Tapi kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh,"ujar Buya Yahya menjawab audiens.

Sementara dikatakan Buya Yahya menyampaikan bahwa membaca dzikir saat sedang haid tidak ada larangannya, hanya ada beberapa kebaikan yang dilarang saat keadaan haid.

"Sementara untuk masalah wirid, zikir, ketahuilah di dalam mahzab kita Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu  bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, kecuali ayat Al Quran tersebut yang digunakan untuk berzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk zikir maka di dalam mahzab Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu diperkenankan selagi untuk zikir atau menjaga diri dari godaan syaitan. Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berzikir,"ujarnya.

"Selagi yang anda baca untuk zikir maka itu boleh-boleh saja,"ungkapnya

Kemudian di dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 26 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan hal serupa bahwa siapa saja dapat melakukan ziarah kubur.

“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita atau perempuan melakukan ziarah kubur” ungkap Buya Yahya 

Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap Urutan Doa Bahasa Arab dan Latin

Maka dari itu, siapa saja diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur.

“Tidak ada larangan bahwa orang haid dilarang untuk ziarah kubur” jelas Buya Yahya.

Dikatakan Buya Yahya bahwa memang ada kepercayaan di kampung bahwa ada larangan ziarah kubur bagi wanita haid.

Namun, hal ini dikatakannya hal yang keliru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved