Ramadhan Kareem

Jika Sedang Haid Bolehkah Ziarah Kubur? Simak Adab Wanita Ziarah Kubur

Sedangkan ziarah kubur bagi perempuan ulama berbeda pendapatnya, ada yang membolehkan dengan sejumlah persyaratan dan ada yang melarang

Editor: Dhita Mutiasari
warta kota/nur ichsan
Ziarah Kubur - Sejumlah warga melakukan ziarah kubur atau nyekar di TPU Radar, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Jika Sedang Haid Bolehkah Ziarah Kubur? Simak Adab Wanita Ziarah Kubur 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bolehkah seorang wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur?

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan setiap orang yang ingin melakukan ziarah kubur namun terhalang siklus bulanan.

Ziarah kubur atau juga dikenal nyekar menjadi salah satu tradisi yang dilakukan jelang Ramadan.

Ziarah kubur merupakan kegiatan mendoakan orang-orang yang sudah meninggal seperti keluarga atau kerabat.

Tidak hanya jelang Ramadan, tradisi ini bisa dilakukan kapan pun.

Aktivitas ziarah ke kuburan menjadi salah satu cara untuk mengingat kematian dan mempersiapkan bekal kehidupan akhirat.

Bolehkan Menunda Haid saat Puasa Ramadhan ? Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Obat Penunda Haid

Ziarah kubur bagi kaum laki-laki disepakati kesunnahannya.

Sedangkan ziarah kubur bagi perempuan ulama berbeda pendapatnya, ada yang membolehkan dengan sejumlah persyaratan dan ada yang melarang karena beberapa sebab.

Bagaimana dengan perempuan yang sedang haid datang bulan.

Bolehkah perempuan haid ke kuburan, apa saja yang dibolehkan dan dilarang, berikut adab wanita ziarah kubur.

Menjawab hal ini Peneliti El Bukharie Instute, Moh Juriyanto menyampaikan ulasannya dikutip dari bincangsyariah. 

Perempuan dianjurkan berziarah ke kuburan para nabi, para wali dan orang-orang saleh, hal ini dicantumkan dalam kitab Irsyadatus Saniyah.

Di dalam anjuran ziarah ini tidak ditemukan perbedaan antara perempuan yang sedang haid dan tidak. Ini menunjukkan ziarah kubur dibolehkan dan dianjurkan baik bagi perempuan yang sedang tidak haid maupun yang sedang haid.

Amalan-amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid saat Ramadhan Agar Tetap Mendapatkan Pahala

Dalam kitab Safinatun Najah disebutkan, ada sepuluh perkara yang haram bagi perempuan haid, yaitu salat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdian di dalam masjid, membaca Alquran, puasa, thalaq, lewat di dalam masjid jika khawatir mengotori masjid dengan darahnya dan bercumbu pada bagian antara pusar dan lutut.

Dari sepuluh perkara ini, terlihat jelas bahwa ziarah kubur tidak termasuk perkara yang dilarang dan diharamkan bagi perempuan haid.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved