Vaksin Booster Kini Resmi Jadi Syarat Baru Naik Pesawat, Sudah Berlaku Mulai Awal April 2022?
Vaksin Booster sudah resmi menjadi syarat wajib naik pesawat dalam peridoe Mudik Lebaran Tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Selanjutnya, otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
Disebutkan dalam SE bahwa kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang yang bertentangan dengan ketentuan.
Adapun pemeriksaan keabsahan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen akan dilakukan oleh otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa.
Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Selain itu penumpang pesawat sudah vaksin dosis pertama dan dosis kedua punya perbedaan dokumen wajib.
Anda belum vaksin Covid-19 tapi mau naik pesawat, bagaimana caranya?
Inilah informasi seputar syarat calon penumpang belum vaksin Covid-19.
Ingat, bagi calon penumpang pesawat wajib punya aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang pesawat wajib vaksin dan negatif Covid-19.
Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tak wajib kartu vaksin.
Simak juga ketentuan PCR dan vaksin bagi calon penumpang pesawat.
Nah, khusus terkait perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.