Vaksin Booster Kini Resmi Jadi Syarat Baru Naik Pesawat, Sudah Berlaku Mulai Awal April 2022?
Vaksin Booster sudah resmi menjadi syarat wajib naik pesawat dalam peridoe Mudik Lebaran Tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun, kini dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
- Namun, anak harus disertai pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Aturan vaksin dan syarat tes ini juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
- Ketentuan ini dikecualikan pula untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
• Ramai Dikritik Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Jawaban Kompak Menteri Yaqut dan Nadiem
Protokol kesehatan
Selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga mewajbkan pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan, yang meliputi:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemantauan Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu.