Vaksin Booster Kini Resmi Jadi Syarat Baru Naik Pesawat, Sudah Berlaku Mulai Awal April 2022?
Vaksin Booster sudah resmi menjadi syarat wajib naik pesawat dalam peridoe Mudik Lebaran Tahun 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksin Booster sudah resmi menjadi syarat wajib naik pesawat dalam peridoe Mudik Lebaran Tahun 2022.
Namun, untuk pastinya pemerintah belum menentukan periode Mudik Lebaran 2022 dimulai sejak tanggal berapa H- Lebaran hingga H+ Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat, kapal dan kereta yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Aturan terbaru yang menyebutkan syarat naik pesawat, kapal dan kereta dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tersebut telah diatur mengenai syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru yang tidak lagi mewajibkan PCR atau antigen.
• Kepala Desa Kompak Dukung Presiden Jokowi 3 Periode usai Dapat Jatah 3 Persen Dana Desa
Meski dalam syarat naik pesawat, kapal, dan kereta terbaru tidak lagi menggunakan PCR atau Antigen, namun ada syarat lainnya.
Sesuai dengan SE Nomor 11 Tahun 2022, ada syarat terbaru perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.
Dilansir dari kompas.com, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.
Meski demikian, dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 itu ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Berikut selengkapnya ketentuan tentang syarat perjalanan dan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Syarat perjalanan
Pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi syarat berikut:
- PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.