Aturan Prokes Puasa Ramadan 2022 - Boleh Bukber tapi Dilarang Ngobrol dan Ceramah Dibatasi 15 Menit

Sesuai ketentuan yang berlaku dalam level PPKM di daerahnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi yang utama.

Editor: Rizky Zulham
ALEXANDRA RADU / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi - Aturan Prokes Puasa Ramadan 2022 - Boleh Bukber tapi Dilarang Ngobrol dan Ceramah Maksimal 15 Menit. 

Wiku juga berharap setiap masjid membentuk satgas Covid-19 internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan pada setiap jamaah yang datang.

"Misalnya ada yang tidak pakai masker dinasihati untuk pakai masker dan tidak bicara, dan jaraknya juga diatur kalau mereka melakukan tadarus, jadi hal seperti itu yang harus diingatkan oleh petugas," ucapnya.

Wiku pun meminta kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi kedua maupun booster agar segera divaksinasi.

Hal ini guna meningkatkan imunitas, terutama bagi yang melakukan mudik.

"Supaya mudik kita aman, mohon segera melakukan vaksin booster bagi yang belum. Bagi yang belum vaksinasi kedua, segara vaksin. Supaya imunitasnya naik dan orang yang melakukan perjalanan aman, dan yang dikunjungi juga aman. Jadi, betul-betul kita mengamankan semua," tegasnya.

Pada bagian lain Wiku menjelaskan kasus positif dan kematian akibat Covid-19 terus mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus positif rata-rata sudah berada di angka 3.000-an per hari.

Berbeda jika dibandingkan dengan puncak kasus pada 16 Februari yang menyentuh angka 64 ribu kasus.

Maka dari itu, kata dia, sudah menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menjaga agar angka tidak kembali meningkat yakni dengan disiplin prokes.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramadan Tetap Patuhi Prokes: Boleh Bukber, Dilarang Ngobrol hingga Ceramah Maksimal 15 Menit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved