Aturan Prokes Puasa Ramadan 2022 - Boleh Bukber tapi Dilarang Ngobrol dan Ceramah Dibatasi 15 Menit
Sesuai ketentuan yang berlaku dalam level PPKM di daerahnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi yang utama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Protokol Kesehatan diharapkan tetap dipatuhi selama menjalankan ibadah selama Puasa Ramadan 2022.
Jelang memasuki bulan Ramadan 1443 H/2022, Satgas Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Termasuk dalam berbagai kegiatan yang kerap digelar selama bulan ramadan.
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan selama bulan ramadan biasanya selain melaksanakan ibadah, masyarakat juga kerap melakukan beragam aktivitas khas yang ada di bulan tersebut.
Misalnya buka bersama (bukber).
• Alasan Pemerintah Arab Saudi Batasi Volume Pengeras Suara Masjid Jelang Ramadan 2022
Pada ramadan tahun lalu saat kasus Covid-19 masih merebak, kegiatan khas seperti bukber itu dilarang.
Namun pada bulan ramadan tahun ini aktivitas itu tidak akan dilarang.
Kendati demikian, Satgas Covid-19 tetap mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Termasuk dengan tetap menjaga jarak dan tidak mengobrol di saat acara bukber dilangsungkan.
"Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata Wiku dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, dikutip Selasa (29/3).
"Jangan lupa cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat. Jadi semua bisa dilakukan asal betul- betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," sambungnya.
Wiku juga menjelaskan terkait aktivitas tempat ibadah yang telah diperbolehkan untuk digelar berjamaah.
Sesuai ketentuan yang berlaku dalam level PPKM di daerahnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi yang utama.
"Selama beribadah kalau di masjid pastikan masjidnya tidak terlalu penuh, dan terlalu lama di masjid sehingga potensi penularannya menjadi besar, caranya ventilasi masjidnya dibuka lebih baik dan tidak terlalu lama di dalam masjid, interaksi berbicara juga relatif terbatas, yang tidak berbicara menggunakan masker saja," jelasnya.
Wiku meminta agar masyarakat beribadah dengan aman dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, aktivitas masyarakat pada bulan puasa cenderung meningkat.
"Tahun ini kita mencoba normal seperti dulu, tapi prokes harus tetap dijaga. Jadi tidak apa-apa berinteraksi seperti dulu tapi dengan kehati-hatian," ujar dia.
• Jadwal Sholat Sepanjang Bulan Puasa Ramadan 2022 - Cek Jadwal Buka Puasa dan Waktu Imsakiyah
Wiku mengatakan, aktivitas masyarakat saat ramadan dimulai lebih dini dan diakhiri lebih larut.
Tingginya aktivitas itu berisiko memicu penularan sehingga menjaga prokes menjadi kunci utama untuk menghindari risiko tersebut.
"Kita juga ibadahnya harus terkendali. Jadi betul-betul kita melakukannya dengan khusyuk, terkendali dengan protokol kesehatan sehingga kita aman, terutama selama ramadan. Ini sudah kita lakukan sebelumnya dan hasilnya aman. Berarti ke depannya juga pasti akan aman," kata Wiku.
Sementara itu Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan Kementerian Agama sudah mengatur durasi ceramah selama ramadan maksimal 15 menit.
Sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan.
Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.
"Memang ceramah di bulan amadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib.
Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama.
Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan ramadan.
"Untuk kegiatan kuliah ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib.
Terkait berbagai aturan yang sudah ditetapkan itu, Pemerintah Daerah diminta terus mensosialisasikan aturan-aturan penyelenggaraan ibadah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM dan Surat Edaran Kementerian Agama agar pandemi semakin terkendali.
"Masyarakat kan kalau ditanya levelnya apa mungkin mereka tidak begitu paham, nah ini tugasnya pemerintah daerah, bukan hanya menyampaikan levelnya, tapi apa yang harus dilakukan," tegas Wiku.
Wiku juga berharap setiap masjid membentuk satgas Covid-19 internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan pada setiap jamaah yang datang.
"Misalnya ada yang tidak pakai masker dinasihati untuk pakai masker dan tidak bicara, dan jaraknya juga diatur kalau mereka melakukan tadarus, jadi hal seperti itu yang harus diingatkan oleh petugas," ucapnya.
Wiku pun meminta kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi kedua maupun booster agar segera divaksinasi.
Hal ini guna meningkatkan imunitas, terutama bagi yang melakukan mudik.
"Supaya mudik kita aman, mohon segera melakukan vaksin booster bagi yang belum. Bagi yang belum vaksinasi kedua, segara vaksin. Supaya imunitasnya naik dan orang yang melakukan perjalanan aman, dan yang dikunjungi juga aman. Jadi, betul-betul kita mengamankan semua," tegasnya.
Pada bagian lain Wiku menjelaskan kasus positif dan kematian akibat Covid-19 terus mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus positif rata-rata sudah berada di angka 3.000-an per hari.
Berbeda jika dibandingkan dengan puncak kasus pada 16 Februari yang menyentuh angka 64 ribu kasus.
Maka dari itu, kata dia, sudah menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menjaga agar angka tidak kembali meningkat yakni dengan disiplin prokes.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramadan Tetap Patuhi Prokes: Boleh Bukber, Dilarang Ngobrol hingga Ceramah Maksimal 15 Menit