Khazanah Islam

Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi Orang Yang Meminjam Sesuai Syariat Islam

Bagi orang yang meminjam ada syarat yang harus dipenuhi yaitu rukun dalam pinjam meminjam.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tribunnews.com
Kegiatan pinjam meminjam uang kepada sesama 

- Barang yang dipinjam selayaknya untuk di manfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama.

- Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan.

- Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik.

- Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati.

- Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.

- Hendaknya Orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Hukum pinjam meminjam

Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan latar belakangnya.

- Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.

- Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.

- Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Seperti jika kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih boleh untuk memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan.

- Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Seperti emberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved