Khazanah Islam
Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi Orang Yang Meminjam Sesuai Syariat Islam
Bagi orang yang meminjam ada syarat yang harus dipenuhi yaitu rukun dalam pinjam meminjam.
- Barang yang dipinjam selayaknya untuk di manfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama.
- Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan.
- Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik.
- Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati.
- Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
- Hendaknya Orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Hukum pinjam meminjam
Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan latar belakangnya.
- Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
- Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
- Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Seperti jika kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih boleh untuk memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan.
- Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Seperti emberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.