Khazanah Islam
Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi Orang Yang Meminjam Sesuai Syariat Islam
Bagi orang yang meminjam ada syarat yang harus dipenuhi yaitu rukun dalam pinjam meminjam.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).
Syarat Pinjam Meminjam
Syarat dalam pinjam meminjam harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan.
Adapun Syarat-syarat pinjam meminjam adalah :
Bagi Orang yang Meminjami
1. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
2. Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggung jawabnya
Bagi Orang yang meminjam
1. Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
2. Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik.
Barang yang dipinjam
1. Ada manfaatnya
2. Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya
Ketentuan Penting dalam Pinjam Meminjam
Untuk menjaga hubungan baik antara si peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :