Khazanah Islam
Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi Orang Yang Meminjam Sesuai Syariat Islam
Bagi orang yang meminjam ada syarat yang harus dipenuhi yaitu rukun dalam pinjam meminjam.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pinjam meminjam merupakan suatu perkara biasa dalam kehidupan, yaitu sebagai bentuk saling tolong menolong.
Dalam Islam tolong menolong adalah perbuatan baik dan bisa memberikan pahala yang besar.
Namun sebaliknya jika hutang tidak ditepati apalagi tidak dibayar maka akan menimbulkan dosa.
Untuk itu Islam mengatur tentang masalah hutang piutang.
Bagi orang yang meminjam ada syarat yang harus dipenuhi yaitu rukun dalam pinjam meminjam.
• Doa Agar Terbebas dari Hutang Dalam Islam Dibaca Pagi dan Sore Hari
Rukun pinjam meminjam
1. Mu'ir (orang yang meminjami)
2. Musta'ir (atau orang yang meminjam)
3. Musta'ar (barang yang di pinjam)
4. Batas waktu
5. Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.
Hukum Pinjam Meminjam
Dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam-meminjam. Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh).
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).
Syarat Pinjam Meminjam
Syarat dalam pinjam meminjam harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan.
Adapun Syarat-syarat pinjam meminjam adalah :
Bagi Orang yang Meminjami
1. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
2. Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggung jawabnya
Bagi Orang yang meminjam
1. Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
2. Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik.
Barang yang dipinjam
1. Ada manfaatnya
2. Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya
Ketentuan Penting dalam Pinjam Meminjam
Untuk menjaga hubungan baik antara si peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
- Barang yang dipinjam selayaknya untuk di manfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama.
- Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan.
- Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik.
- Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati.
- Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
- Hendaknya Orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Hukum pinjam meminjam
Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan latar belakangnya.
- Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
- Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
- Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Seperti jika kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih boleh untuk memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan.
- Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Seperti emberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.