Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Bakal Diterapkan Pemerintah Menurut Penjelasan Menko PMK

Adapun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020 dan tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.

Editor: Zulkifli
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi mudik - Pemerintah memberi sinyal bakal membolehkan mudik lebaran 2022 dengan syarat. 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang dari 22 Maret hingga 4 April 2022.

Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).

Selama PPKM diterapkan ada sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.

Salah satunya terkait resepsi pernikahan.

Di daerah PPKM level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Benarkah Syarat Naik Pesawat Terbaru Tidak Wajib Menunjukan Hasil Negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen

Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada larangan untuk mengadakan makam di tempat.

Selanjutnya, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko PMK: Mudik Lebaran Boleh, Diutamakan yang Sudah Vaksin 2 Kali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved