Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Bakal Diterapkan Pemerintah Menurut Penjelasan Menko PMK
Adapun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020 dan tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.
TRIBUNPOTNIANAK.CO.ID - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang merencanakan mudik pada moment hari raya lebaran tahun ini.
Seperti diketahui sejak beberapa tahun terakhir sejak pandemi covid melanda, pemerintah melakukan pelarangan mudik lebaran demi menekan kasus covid-19.
Namu kabar gembira disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Ia mengatakan, pemerintah memang belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022.
• Pontianak Masih PPKM Level 3, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Sebut Kasus Covid-19 Melandai
Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.
Ia mengatakan, pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.
"Belum (pembicaraan soal larangan mudik), Insya Allah mudik boleh, Insya Allah, minimal kita rapikan saja aturannya nanti," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.
"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster," sambungnya.
Oleh karenanya, Muhadjir meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster.
"Karena untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu rame-rame booster.
Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," ujarnya.
Adapun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020 dan tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut diambil mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali
• Pemerintah Perpanjang PPKM 15-28 Maret 2022, 12 Kabupaten/Kota di Kalbar Masih Level 3
PPKM di Perpanjang