Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Bakal Diterapkan Pemerintah Menurut Penjelasan Menko PMK

Adapun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020 dan tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.

Editor: Zulkifli
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi mudik - Pemerintah memberi sinyal bakal membolehkan mudik lebaran 2022 dengan syarat. 

TRIBUNPOTNIANAK.CO.ID - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang merencanakan mudik pada moment hari raya lebaran tahun ini.

Seperti diketahui sejak beberapa tahun terakhir sejak pandemi covid melanda, pemerintah melakukan pelarangan mudik lebaran demi menekan kasus covid-19.

Namu kabar gembira disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Ia mengatakan, pemerintah memang belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022.

Pontianak Masih PPKM Level 3, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Sebut Kasus Covid-19 Melandai

Namun, Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.

Ia mengatakan, pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.

"Belum (pembicaraan soal larangan mudik), Insya Allah mudik boleh, Insya Allah, minimal kita rapikan saja aturannya nanti," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.

"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster," sambungnya.

Oleh karenanya, Muhadjir meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster.

"Karena untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu rame-rame booster.

Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," ujarnya.

Adapun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020 dan tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut diambil mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali

Pemerintah Perpanjang PPKM 15-28 Maret 2022, 12 Kabupaten/Kota di Kalbar Masih Level 3

PPKM di Perpanjang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang dari 22 Maret hingga 4 April 2022.

Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).

Selama PPKM diterapkan ada sejumlah aturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.

Salah satunya terkait resepsi pernikahan.

Di daerah PPKM level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Benarkah Syarat Naik Pesawat Terbaru Tidak Wajib Menunjukan Hasil Negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen

Sementara itu, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 1, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada larangan untuk mengadakan makam di tempat.

Selanjutnya, untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko PMK: Mudik Lebaran Boleh, Diutamakan yang Sudah Vaksin 2 Kali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved