Pontianak Masih PPKM Level 3, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Sebut Kasus Covid-19 Melandai

"Jadi penetapan pembatasan kegiatan masyarakat itu oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri kemudian dilanjutkan dengan Intruksi G

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa Kota Pontianak Kalimantan Barat saat ini kembali ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal tersebut, ia sampaikan berdasarkan penetapan Pemerintah pusat melalui Intruksi menteri dalam negeri yang ditindaklanjuti oleh Intruksi Gubernur Kalbar menetapkan kota Pontianak untuk menerapkan PPKM level 3.

"Jadi penetapan pembatasan kegiatan masyarakat itu oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri kemudian dilanjutkan dengan Intruksi Gubernur," kata Edi Rusdi Kamtono, saat menghadiri forum gabungan perangkat daerah Kota Pontianak 2022 di hotel Ibis Pontianak Kalimantan Barat, Selasa 15 Maret 2022.

Warga Sambut Baik Operasi Pasar Murah di Kantor Camat Pontianak Selatan

"Banyak sekali Pembatasan-pembatasan yang dilakukan pada PPKM ini, dalam rangka mengendalikan pandemi covid-19," tambah Edi.

Meskipun demikian, Edi menerangkan, bahwa kasus covid-19 di Kota Pontianak saat ini terjadi penurunan.

"Alhamdulillah dengan kebijakan dan dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan, Kota Pontianak bisa mengendalikan dan bisa menurunkan tren angka kasus covid-19 yang ada di kota Pontianak," jelasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan, serta vaksin bagi yang belum Vaksin. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved