Kamaruzaman Nilai Pencabutan HET Migor Merupakan Upaya Pemerintah Seimbangkan Harga dan Ketersedian
Dirinya menjelaskan, untuk harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium akan kembali ke harga normal.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementrian Perdagangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2022, tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, 16 Maret 2022.
Di keluarkannya SE ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI sebagapada 15 Maret 2022, sebagaimana disampaikan melalui Menteri Koordinator Perekonomian.
Yang intinya memutuskan harga minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000 per liter, dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Kebijakan terbaru ini akan mulai di terapkan sejak tanggal 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
• Catat! Jadwal Pasar Murah Minyak Goreng Curah di Kota Pontianak akan Berakhir 21 Maret 2022
Menanggapi hal tersebut Kepala Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman, menjelaskan pencabutan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng kemasan sederhana dan premium, merupakan upaya Pemerintah untuk menyeimbangkan kestabilan harga dan ketersediaan Migor, hal ini meliputi faktor Crude Palm Oil (CPO) yang terus meningkat.
“Memang pencabutan itu melalui Surat Edaran, dan surat dari Kementrian Perdagangan. Karena melihat kenaikan CPO yang terus merangkak naik, sehingga yang di atur subsidi itu hanya minyak curah,” jelasnya, Kamis, 17 Maret 2022.
“HETnya Rp. 14.000 perliter atau Rp. 15.500 perkilogram. Memang akan ada pemenuhan kebutuhan untuk yang seluruh, karena sudah berlaku harga keekonomiankan berarti semua sudah berlaku harga pasar,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium akan kembali ke harga normal. Di katakannya, dalam SE nomor 9 tahun 2022 terbaru Kementrian Perdagangan (Kemendag), Harga Eceran Tertinggi hanya berlaku untuk minyak goreng curah, Rp. 14. 000, perliter atau Rp. 15.500 perkilo.
“Harga pasar itu yang kemarin Rp. 13.500 terus menjadi Rp. 23.900 yang Fortune kemasan sederhana. Yang Premium dari Rp. 14.000 menjadi Rp. 25.000,” terangnya.
“Dengan pencabutan ini di retail akan di penuhi, karena semuakan berasal dari nilai perekonomian. Jadi mereka jual berdasarkan hasil produksi, cost, dan harga margin untung,” terangnya.
Menurut Kamaruzaman, dengan di berlakukannya Surat Edaran terbaru ini suplai dan demand terhadap minyak goreng akan berjalan normal. Hal ini selaras dengan nilai perekonomian, produksi, cost, dan harga margin untung.
“Sekarang sudah memberlakukan nilai ekonomi, berartikan di pasar sudah bisa terpenuhi suplai dan demand, penawaran dan permintaan. Jadikan semua sudah mulai normal, semua akan di pasok,” katanya.
“Karena sekarang Wilmar juga sudah melakukan produksi, sudah merubah pola, dulukan 30% untuk memenuhi kebutuhan dalam daerah 70% nya dari luar. Sekarang 70% untuk daerah, 30% nya dari luar,” ucapnya.
Ia menambahkan dengan di berlakukannya penetapan Harga Eceran Tertinggi hanya untuk minyak goreng curah, merupakan upaya Pemerintah dalam penyediaan pengendalian stabilitasi harga dan ketersediaan stok bahan pokok, terutama minyak goreng.
“Jadi sekarang sebenarnya, dalam rangka hari besar keagamaan. Kami dari dinas Perdagangan, dan Sumber daya Mineral dan instansti terkait, akan terus melakukan pemantauan ketersediaan dan stabilitasi harga minyak goreng, sejalan dengan arahan dari Pak Gubernur. Insha Allah semua aman, bisa terpenuhi kebutuhan dalam neraca perdagangan Kalimantan Barat,” jelasnya.