Koalisi Masyarakat Adat Desak Pemerintah Pusat Mengesahkan RUU Masyarakat Adat
Menurutnya, masyarakat adat kerap dianggap sebagai golongan terbelakang atau tidak modern, dan timpangnya akses pendidikan, kesehatan
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat yang dirayakan setiap tanggal 9 Agustus. Koalisi masyarakat adat menggelar diskusi bersama membahas tentang RUU masyarakat adat yang hingga saat ini belum di sah kan.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber mulai dari Koalisi Kawal RUU MA Siti Rakhma, Akademisi Untan Salfius Seko, Teraju Foundation Agus Sutomo, PD Aman Kapuas Hulu Herkulanus, MA Dayak Lawakng Ketapang Maria S Wiwit, dan Ihsan selaku moderator.
Pada awal kegiatan, dimulai dengan pembahasan permasalahan yang saat ini masih berlangsung dikalangan masyarkat adat dan dijelaskan oleh MA Dayak Lawang (Ketapang), Maria Sindoriane Wiwit.
"Karena belum di sahkannya RUU ini konflik masih terjadi. Kemudian kerusakan lingkungan atau krisis iklim karena adanya aktifitas penebangan hutan secara masif. Sehingga dampak ancaman seperti banjir, air tercemar dan lain-lain," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat adat kerap dianggap sebagai golongan terbelakang atau tidak modern, dan timpangnya akses pendidikan, kesehatan juga infrastruktur masih dirasakan.
• Gubernur Ria Norsan Ajak Semua Pihak Jaga Mangrove Secara Bersama-sama Demi Masa Depan
"Minimnya keterlibatan orang muda dalam melestarikan alam serta minimnya sosialisasi bahwa pentingnya menjaga adat dan budaya juga menjadi salab satu tantangan bersama," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Agus Sutomo mengatakan tanggung jawab pemerintah yang abai serta ketidak perdulian pemerintah menjadi salah satu yang mengakibatkan masyarakat adat tertinggal.
"Infrastruktur di kota perbatasan itu masih ada yang memprihatinkan. Mereka hanya menjadi objek ekspliitasi dan untuk kepentingan sekala besar. Itu artinya kita mendesak agar pemerintah memberikan perlindungan secara penuh kepada masyarakat adat, jangan hanya hutan mereka saja yang di esploitasi dan sebagainya," ungkapnya.
Penindasan terhadap masyarakat adat kerap kali tak tertangani dengan baik karena tidak memiliki power atau kepastian hukum.
"Ketika espliotasi itu berjalan masyarakat hanya bisa diam. Jadi penting untuk kita bersuara bersama kepada pemerintah pusat agar untuk diakui dan keluarkan Undang-undangnya, agar menjadi kepastian hukum bagi masyarkat adat," pungkasnya.
Sementara itu, Koalisi Kawal RUU MA, Siti Rakhma menjelaskan bahwa perjuangan untuk pengesahan RUU Masyarakat Adat sudah dimulai sejak tahun 2009, ketika diserahkan draf naskah akademik dan draf RUU Masyarakat Adat kepada DPR.
Kendati demikian, pembahasan terkait hal ini masih terhenti di tingkat satu dan tidak pernah mengalami peningkatan atau tindak lanjut.
"Secara umum memang tidak ada kejelasan secara aktif untuk pengesahan RUU ini. Memang masih banyak terminologi dan substansi yang menjadi perdebatan, sehingga perlu diselesaikan secara bersama," jelasnya.
Kendati demikian, koalisi yang juga berpusat di Ibu Kota Jakarta telah berupaya melakukan audiensi kepada badan legislasi, agar RUU Masyarakat Adat ini mendapatkan kejelasan. Sehingga kepastian hukum bagi masyarkat adat ini terjamin. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bupati Sambas Satono Minta Genjot Program Sertifikasi Wakaf Rumah Ibadah dan Pemakaman |
![]() |
---|
Pemerintah Komitmen Perkuat Antisipasi Karhutla Jangka Panjang di Kalbar |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Ajak Semua Pihak Jaga Mangrove Secara Bersama-sama Demi Masa Depan |
![]() |
---|
Olivia Martsha, Gen Z di Balik Strategi Komunikasi Hotel Neo Gajah Mada Pontianak |
![]() |
---|
Kapolri di Mempawah: Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Harga dan Pastikan Stok Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.