Mengaku Kesal Karena Dibuat Jatuh Saat Mengendarai Motor, Pria di Pontianak Pukul Pengendara Remaja
IQ akan dikenai dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Seorang pria berinisial IQ (33) di Kota Pontianak menghadiahi bogem mentah kepada pengendara lain yang merupakan anak dibawah umur.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran IQ emosi karena ia bersama istrinya yang mengendarai sepeda motor terjatuh akibat jalannya di potong oleh pengendara remaja purta itu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi pada jumat 11 maret 2022 pagi.
Saat itu IQ bersama istrinya mengendarai sepeda motor dari arah jalan Daya Nasional, setibanya di simpang 4 lalu lintas Bundaran Digulis dan hendak menuju jalan Jendal Ahmad Yani, korban berinsial N(15) yang juga mengendarai sepeda motor memotong jalan tersangka, dan membuat IQ menabrak NF, akibat hal itu keduanya pun terjath di tengah - tengah bundaran Digulis Pontianak.
• Suriansyah Nilai Kelangkaan Stok Minyak Goreng Murah Karena Salah Kebijakan
"Ketika melihat istrinya ini terbaring di aspal, IQ ini langsung mendatangi NF dan memukul NF tepat mengenai bagian mulut dan menyebabkan mulut F berdarah,''ujar Kompol Indra, Sabtu 12 Maret 2022.
Atas laporan tersebut, tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil berkoordinasi dengan pihak keluarga, dan pada pukul 22.00 WIB IQ menyerahkan diri ke Polresta Pontianak.
"dari hasi pemeriksaan, IQ ini melakukan penganiayaan itu karena emosi dan kesal kepada NF karena sudah memotong jalur jalan yang menyebabkan IQ dan istrinya jatuh dari motor,''ungkap Kompol Indra.
IQ akan dikenai dengan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)