Aturan Baru Perjalanan Naik Kereta Api Kini Berubah Lagi Sesuai Surat Edaran Kemenhub Maret 2022

Aturan baru perjalanan darat menggunakan Kereta Api kini berubah lagi sesuai Surat Edara dari Kementerian Perhubungan.

Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Ilustrasi - Aturan Baru Perjalanan Naik Kereta Api Kini Berubah Lagi Sesuai Surat Edaran Kemenhub Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO,ID - Aturan baru perjalanan darat menggunakan Kereta Api kini berubah lagi sesuai Surat Edara dari Kementerian Perhubungan.

Aturan penggunaan transportasi kereta rel listrik (KRL) selama pandemi mengalami beberapa kali perubahan.

Bahkan, sampai saat ini masih ada peraturan tiap kali teman-teman ingin menaiki KRL, hal ini karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Pada Rabu, 9 Maret 2022, KRL kembali mengeluarkan peraturan terbarunya.

Salah satunya mencabut aturan jarak penumpang yang sebelumnya digunakan untuk mencegah penularan infeksi dari virus Covid-19.

Peraturan baru ini berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Syarat Baru Naik Pesawat Hari Ini - Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku Khusus Calon Penumpang Ini

Lalu, apa saja peraturan-peraturan terbaru itu? Untuk mengetahuinya, teman-teman bisa menyimak penjelasannya berikut ini. Yuk, simak!

Peraturan Terbaru Naik KRL

Peraturan baru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo.

1. Tempat Duduk tidak Lagi Berjarak

Petugas KAI Commuter sudah mencabut tanda dilarang duduk yang awalnya digunakan untuk memberi ruang antar penumpang.

Dengan begitu, semua kursi di KRL sudah bisa diduduki oleh penumpang.

Tetapi, jarak antar penumpang yang berdiri masih diberlakukan.

Jadi, diharapkan penumpang mematuhi tanda-tanda jaga jarak di dalam KRL.

2. Kapasitas Penumpang Ditambah

Selain sudah tidak ada lagi tanda dilarang duduk di beberapa ruang kursi KRL, kapasitas penumpang KRL juga ditambah.

Awalnya, KRL hanya memberangkatkan kereta jika kapasitas penumpang hanya 45 persen.

Tetapi, sekarang kapasitasnya ditambah jadi 60 persen. Sehingga, jumlah penumpang di setiap gerbong terlihat lebih padat.

Revisi Syarat Naik Pesawat Terbaru - Penumpang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

3. Anak di Bawah Lima Tahun Boleh Naik KRL

Pada peraturan sebelumnya, anak di bawah lima tahun atau balita tidak diizinkan naik KRL.

Namun, sekarang balita sudah bisa ikut naik KRL, kok.

Syarat-syaratnya adalah wajib didampingi oleh orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Oleh karena itu, teman-teman perlu memerhatikan hal ini, agar kesehatan balita terutama yang belum divaksin tetap terjaga.

Hindari juga bepergian menggunakan KRL jika tidak ada urusan penting ataupun mendesak.

4. Wajib Menggunakan Masker

Meskipun peraturan naik KRL mulai dilonggarkan, bukan berarti teman-teman tidak menggunakan masker.

Penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan gunakanlah masker ganda, yaitu masker medis dilapisi masker kain.

Tetap menjaga jarak antar penumpang, serta jangan lupa mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik KRL.

Cara Dapat EFIN Online Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

5. Sudah Divaksin

Peraturan lainnya adalah dipastikan penumpang sudah divaksin, baik dosis kedua ataupun vaksin booster.

Untuk itu, penumpang wajib melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas KAI Commuter.

6. Dilarang Berbicara

Selama penumpang di dalam gerbong, mereka dilarang saling berbicara. Hal ini untuk mencegah menyebarnya virus melalui airborne atau partikel udara ketika berbicara.

Aturan ini termasuk larangan berbicara secara tidak langsung melalui telepon selama di dalam gerbong KRL.

Nah, itulah peraturan terbaru yang diberlakukan ketika ingin menaiki KRL baik di wilayah Jabodetabek ataupun Yogyakarta-Solo.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved