Gelar Rakor Persiapan Penilaian KLA, Pemkot Pontianak Optimis Tingkatkan Predikat KLA

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan, bahwa memang perlu dilakukan evaluasi berkaitan faktor penyebab terjadinya penurunan predikat KLA yan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim Pontianak
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka rapat koordinasi persiapan penilaian Kota Layak Anak (KLA) Kota Pontianak tahun 2022, di aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 8 Maret 2022. 

TRIBUNPOPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan penilaian Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022 di aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Selasa, 8 Maret 2022.

Rakor ini digelar sebagai bentuk, bahwa Kota Pontianak tengah mempersiapkan diri untuk penilaian Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022. Sebagaimana diketahui, predikat KLA pernah disandang Kota Pontianak dengan meraih penghargaan kategori Pratama sebanyak tiga kali dan kategori Madya tiga kali. 

Namun disayangkan pada tahun 2021, predikat Madya yang terakhir disandang Kota Pontianak turun menjadi Pratama. 

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan, bahwa memang perlu dilakukan evaluasi berkaitan faktor penyebab terjadinya penurunan predikat KLA yang disandang tersebut. 

Pemprov Kalbar Menandatangani MoU Rujukan Pelayanan dengan RS Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita

"Diantaranya karena belum adanya beberapa peraturan daerah (perda) maupun kebijakan yang seharusnya telah dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak," ujarnya setelah membuka rapat tersebut.

Beberapa perda yang mesti dimiliki oleh Kota Pontianak dalam mengakomodir hak-hak anak diantaranya perda tentang fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak, perda tentang pencegahan perkawinan anak, perda tentang rumah ibadah ramah anak, perda tentang ruang bermain ramah anak, perda tentang sekolah ramah anak, perda tentang pendidikan anak usia dini - holistik integratif dan sejumlah perda lainnya.

"Hal ini diperlukan sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.

Berkaitan dengan penilaian KLA terhadap Kota Pontianak, Bahasan menyatakan pada prinsipnya Tim Gugus Tugas KLA siap mengikuti tahapan-tahapan penilaian tersebut. Meski pada tahun 2020 sempat terjadi refocusing anggaran sehingga mengakibatkan sedikit terhambatnya program untuk penilaian KLA.

"Namun tahun 2022 ini meskipun masih dengan keterbatasan anggaran, kita anggarkan kembali untuk mewujudkan KLA lebih maksimal," ungkapnya.

Pemkot Pontianak bersama seluruh stakeholder bekerjasama dan berkoordinasi serta bahu-membahu bekerja keras untuk mewujudkan KLA di Kota Pontianak secara maksimal. Ia berharap peran serta dan kerjasama masyarakat, baik itu kelompok maupun perorangan untuk mencapai KLA benar-benar terwujud di Pontianak

"Kami masih optimis Kota Pontianak ini akan mencapai predikat yang sesungguhnya yaitu Kota Layak Anak," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menyampaikan, bahwa pihaknya juga berupaya untuk mendapatkan penilaian terbaik sehingga predikat yang pernah disandang oleh Kota Pontianak bisa raih kembali.

"Ketika tahun 2021 Pontianak masih di posisi pratama, bagi saya menjadi pukulan yang berat dan dari situlah menjadi titik balik bagi. Dan saya ingin berproses lebih baik untuk tahun-tahun berikutnya termasuk penilaian tahun ini," ungkapnya.

Sehingga begitu dirinya, tahu tentang penilaiannya mencheck semua pertanyaan-pertanyaan yang ada di kuesioner yang angkanya ratusan dengan poin 1.000 saat ini sudah diketahui beberapa kekurangan yang ada di Kota Pontianak, terutama tentang peraturan daerah atau peraturan dan kebijakan yang belum tersedia di beberapa OPD.

Kemudian pengisiannya tidak dilengkapi dengan dokumen di beberapa stakeholder yang ada untuk tahun ini akan coba dimaksimalkan kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved