Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen dan Bagaimana Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi?

Syarat Naik Pesawat terbaru bagi calon penumpang Pesawat apakah masih perlu PCR dan Antigen dan Bagaimana cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen dan Bagaimana Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Naik Pesawat terbaru bagi calon penumpang Pesawat apakah masih perlu PCR dan Antigen dan bagaimana cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi kerap menjadi pertanyaan.

Untuk itu berikut kami sajikan solusi serta jawaban bagi para calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di masa pandemi Covid-19.

Sejumlah aturan tambahan masih tetap diberlakukan kepada calon penumpang pesawat.

Aturan itu berupa dokumen tambahan yang wajib dibawa selain tiket pesawat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Lalai melengkapi diri dengan salah satu dokumen yang disyaratkan, masyarakat yang sudah membeli tiket bahkan berpotensi gagal terbang.

Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022, Setelah Isi e-HAC Tidak Perlu PCR dan Antigen?

Sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi, berikut aturan lengkap penerbangan rute domestik dan internasional, berdasarkan persyaratan yang tertera di aplikasi PeduliLindungi.

Penerbangan Domestik

Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022, untuk melakukan perjalanan domestik, wajib menyiapkan:

- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.

- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 Lama Karantina Penumpang Internasional Pintu Resmi Masuk Indonesia

Penerbangan Internasional

Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan:

- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.

Aturan untuk pelaku perjalanan khusus

Masih dikutip dari aplikasi PeduliLindungi, dijelaskan beberapa aturan untuk kategori tertentu yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Aturan ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021.

Adapun aturannya yakni sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.

Kategori ini diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orangtua/keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangkatan dan tujuan.

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.

Penumpang kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.

Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022 Sesuai Aturan Masing-masing Maskapai Penerbangan

Wajib Isi e-HAC

Baru-baru ini terdapat ketentuan atau aturan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut.

Ketentuan tersebut berbunyi mulai 3 Maret 2022 pengisian eHAC dilakukan sebelum perjalanan udara, darat, dan laut.

Kemudian muncul pertanyaan dari warganet terkait syarat lainnya, yakni tes antigen dan PCR.

Hal itu karena masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster, akan dibedakan jenis tesnya.

Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan:

1. Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore.

2. Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama.

4. Pilih “Buat e-HAC”. Pilih "Domestic" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia.

5. Pilih "Dengan Pesawat Terbang" jika melalui udara, "Dengan Kapal Laut" jika melalui laut, atau "Dengan Kendaraan Darat" jika melalui darat.

6. Jika memilih "Dengan Pesawat Terbang", maka tentukan tanggal pembuatan e-HAC. Pembuatan e-HAC hanya bisa untuk perjalanan hari ini atau besok. Lalu, klik tanda panah.

7. Namun, jika memilih "Dengan Kapal Laut" atau "Dengan Kendaraan Darat", maka akan muncul halalamn Informasi Pribadi.

8. Isi “Informasi Pribadi”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Masyarakat juga bisa menambahkan penumpang lain sesuai banyaknya anggota pada perjalananmu.

9. Klik “Selanjutnya/Next” jika sudah selesai.

10. Selanjutnya isi Data Perjalanan, untuk perjalanan kendaraan darat (By Land) sesuai pilihan transportasi sebelumnya seperti Jenis Kendaraan, Nama Kendaraan, Tanggal Keberangkatan, Tanggal Kedatangan.

11.Misal untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk.

12. Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.

13. Lalu isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan.

14. Klik “Selanjutnya/Next”.

15. Jawablah pertanyaan seperti "Apakah Anda Memiliki Gejala", dan Negara yang Anda Kunjungi dalam 14 Hari Terakhir.

16. Klik "Selanjutnya/Next". Maka, akan muncul rekapan data yang telah diisi sebelumnya.

17. Klik "Konfirmasi, Selanjutnya" jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved