Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 Lama Karantina Penumpang Internasional Pintu Resmi Masuk Indonesia
Aturan baru perjalanan bulan Maret 2022 khusus masa karantina para penumpang yang melwati jalur pintu masuk resmi ke Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru perjalanan bulan Maret 2022 khusus masa karantina para penumpang yang melwati jalur pintu masuk resmi ke Indonesia.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menetapkan aturan baru untuk karantina.
Berlaku mulai kemarin Rabu 2 Maret 2022, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa dilakukan selama 3 hari saja.
Meski demikian, untuk bisa melakukan karantina selama 3 hari saja ini, pelaku perjalanan internasional haruslah sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
• Aturan Khusus Naik Pesawat Bulan Maret 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang
Aturan terkait masa karantina ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
Adapun aturan lengkapnya tertuang dalam beberapa poin berikut ini.
1. Pelaku perjalanan luar negeri (internasional) penerima vaksin dosis pertama: karantina selama 7 x 24 jam
2. Pelaku perjalanan luar negeri penerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga: karantina selama 3 X 24 jam
3. Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus: karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya.
Adapun karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan, PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.
Secara lengkap berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia:
1. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin baik fisik atau digital dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
3. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat dan dilampirkan saat isi e_Hac Internasional Indonesia.
• Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022 Sesuai Aturan Masing-masing Maskapai Penerbangan