Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022 Sesuai Aturan Masing-masing Maskapai Penerbangan

Aturan naik pesawat terbaru bulan Maret 2022 sesuai syarat dari masing-masing maskapai dapat disimak di dalam artikel berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022 Sesuai Aturan Masing-masing Maskapai Penerbangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan naik pesawat terbaru bulan Maret 2022 sesuai syarat dari masing-masing maskapai dapat disimak di dalam artikel berikut ini.

Berikut disampaikan aturan penerbangan dengan maskapai Citilink Indonesia dan Garuda Indonesia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM).

Aturan ini diitisarikan dari beleid yang telah diatur pemerintah dalam rangkan penanggulangan pandemi Covid-19.

Syarat Penerbangan Citilink Indonesia

- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

Terbaru Syarat Penumpang Pesawat Berlaku 1 Maret 2022! Pemerintah Revisi Masa Karantina

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

- Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta wajib melengkapi dokumen hasil test Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan.

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di Bandara Keberangkatan.

- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.

- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Aturan Naik Pesawat Terbaru Sesuai Wilayah PPKM Periode Bulan Februari 2022

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved