Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022, Setelah Isi e-HAC Tidak Perlu PCR dan Antigen?
Syarat baru Naik Pesawat yang waib di lakukan Calon Penumpang sebelum melakukan perjalanan udara bulan Maret 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru Naik Pesawat yang waib di lakukan Calon Penumpang sebelum melakukan perjalanan udara bulan Maret 2022.
Baru-baru ini terdapat ketentuan atau aturan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut.
Ketentuan tersebut berbunyi mulai 3 Maret 2022 pengisian eHAC dilakukan sebelum perjalanan udara, darat, dan laut.
Kemudian muncul pertanyaan dari warganet terkait syarat lainnya, yakni tes antigen dan PCR.
Hal itu karena masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster, akan dibedakan jenis tesnya.
• Aturan Baru Baik Pesawat Maret 2022 - Calon Penumpang Kini Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang
Penjelasan Kementerian Perhubungan
Terkait apakah penumpang yang naik pesawat wajib sudah divaksin booster, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih merujuk pada ketentuan vaksin dari Satgas Covid-19.
Beliau menyampaikan melalui Kompas.com pada Jumat 4 Maret 2022 bahwa sampai saat ini ketentuan syarat vaksin dari Satgas Covid masih mensyaratkan 2 kali.
Sebagai tambahan, syarat perjalanan untuk yang sudah mendapat dua dosis (vaksin 1 dan vaksin 2) menggunakan tes antigen.
Lebih lanjut disampaikan Kemenkes melalui Instagram @kemenkes_ri, syarat layak jalan (status hijau) yaitu:
1. Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.
2. Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.
Status Layak Jalan bagi Pelaku Perjalanan
Status layak jalan juga bisa dicek di aplikasi PeduliLindungi.
Jika pelaku perjalanan sudah membeli tiket pesawat dan akan terbang, maka bisa mengecek status layak terbang di PeduliLindungi.