Pemerintah Hapus Tes PCR dan Swab Sebagai Syarat Penerbangan Domestik
Luhut menturkan, pelonggaran syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru untuk syarat penerangan di masa pandemi dari pemerintah yang tidak lagi mewajibkan tes pcr dan swab.
Sebelumnya seluruh penerbangan luar dan domestikan diharuskan disyaratkan melakukan tes PCR dan Swab Antigen.
Namun kali ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terbarunya, seluruh masyarakat atau calon penumpang domestik tak disyaratkan melakukan tes pcr dan swab lagi.
Penghapusan tersebut diberlakukan berdasarkan surat edaran yang diterbitkan dalam beberapa waktu mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan mencabut syarat tes PCR dan swab antigen untuk pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri.
Pencabutan syarat hasil tes COVID-19 negatif untuk perjalanan dan tanggal pemberlakuannya akan disahkan dalam surat edaran nanti.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif. Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut dalam konferensi virtual Senin 7 Maret 2022.
• Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Luhut menturkan, pelonggaran syarat perjalanan ini dilakukan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Kemudian, kondisi pandemi saat ini juga terus membaik.
Meski demikian pemerintah tetap akan mengevaluasi dan melihat pergerakan data google mobility sepekan terakhir.
Untuk itu, pemerintah mendorong dengan pemerataan tingkat kekebalan masyarakat dengan mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia.
"Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh wilayah Jawa Bali. Tetapi kami akan terus kejar untuk dapat lebih tinggi lagi," jelas Luhut.
Luhut juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah didasari atas masukkan dari para pakar dan ahli di bidangnya.
"Dipastikan seluruh kebijakan perubahan diambil dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut," pungkasnya.