Penanganan Covid
Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Aturan baru ini disampaikan Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 7 Maret 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru perjalanan domestik atau dalam negeri.
Saat ini, warga yang akan bepergian tak perlu lagi tes PCR dan dan antigen jika sudah vaksin dosis kedua.
Aturan itu berlaku untuk moda transportasi udara, laut dan darat.
Aturan baru ini disampaikan Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 7 Maret 2022.
Menurut Luhut, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
• Kenapa Hidung Tidak Bisa Mencium Bau? Ketahui Penyebab Anosmia yang Dikaitkan dengan Gejala Covid-19
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," katanya.
Luhut menyatakan, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
• Cara Mengatasi Asam Lambung dan GERD Sering Kumat Setelah Terpapar Virus Covid-19
Masih menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dibolehkan menerima penonton.
Asal dengan syarat, para penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Mulai hari ini, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali, telah dibebaskan dari karantina.
Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).
• Gejala dan Penularan Omicron Siluman Varian Baru Lebih Cepat Menular dan Sulit Dideteksi
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina," katanya.
"Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," ujar Luhut.
Namun dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster.