Apakah Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil ? Apa itu Rehab BPJS Kesehatan ?

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut.

Editor: Jimmi Abraham
TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan.

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut.

Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.

Apakah bayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil ?

Melihat keluhan tersebut, pihak BPJS Kesehatan berinisiatif untuk memberikan layanan cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif sesaat setelah cicilan tersebut lunas.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Benarkah BBM Naik Lagi Mulai 3 Maret 2021 ? Apa Penyebab Harga BBM Naik Lagi ?

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program Rehab

BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan.

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online Lewat HP

Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Menurutnya, program Rehab bisa mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan iuran sehingga kepesertaannya bisa kembali aktif.

“Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis 3 Maret 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved