Benarkah BBM Naik Lagi Mulai 3 Maret 2022 ? Apa Penyebab Harga BBM Naik Lagi ?
ni merupakan kenaikan kedua di kuartal pertama 2022, setelah sebelumnya sempat naik pada 12 Februari 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex kembali dinaikkan oleh PT Pertamina (Persero) per 3 Maret 2022.
Ini merupakan kenaikan kedua di kuartal pertama 2022, setelah sebelumnya sempat naik pada 12 Februari 2022.
Corporate Secretary Subholding Commercial and Trading Pertamina Irto Ginting menyebut, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex dikhususkan untuk golongan masyarakat mampu yang porsinya hanya 3 persen dari total konsumsi BBM nasional.
Sementara untuk BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang lebih banyak digunakan masyarakat, tidak mengalami kenaikan harga.
“Harga BBM Pertamax dan Pertalite tidak ada perubahan,” kata Irto, dilansir dari Kompas.com 2 Maret 2022.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Bangga Atas Fenomena Kulminasi yang Masuk Daftar 110 KEN 2022, Fauzie Nilai Pemerintah Berhasil
Penyebab Pertamina naikkan harga BBM non-subsidi
Kenaikan harga BBM dijelaskan oleh Irto, merupakan penyesuaian terhadap harga minyak mentah dunia yang terus melonjak.
Adapun alasannya adalah harga minyak mentah dunia saat ini sudah menembus level 110 dollar Amerika Serikat per barel.
Irto kembali menjelaskan, penyesuaian harga BBM mengikuti harga market global dan sesuai dengan Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
• Daftar Kota Tertua Indonesia Sesuai Gelar dan Sejarah
Tepatnya, Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Untuk harga BBM, imbuh Irto, nantinya akan rutin ditinjau setiap dua minggu.
“Sesuai ketentuan Kementerian ESDM, dan harga akan di-review rutin setiap dua minggu,” imbuhnya.
Kenaikan berkisar Rp 500-Rp 1.100 per liter
Adapun kenaikan harga BBM nonsubsidi beragam di wilayah atau provinsi masing-masing, yakni berkisar Rp 500-Rp 1.100 per liter.