Ada Sejak Tahun 1978, Kakanwil Kemenag Kalbar Ajak Masyarakat Dukung Kebijakan Menteri Agama RI
Menurutnya, Pengaturan Pengeras suara di Masjid/musholla sudah sejak tahun 1978 sudah ada yaitu Insturuksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/’78 Te
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil Kemenag Kalimantan Barat, Drs. H. Syahrul Yadi menyampaikan, terkait dengan pengaturan Pengeras suara di masjid dan mushalla untuk kemaslahatan bersama. Ia mengajak agar jangan dilebarkan pada persoalan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurutnya, Pengaturan Pengeras suara di Masjid/musholla sudah sejak tahun 1978 sudah ada yaitu Insturuksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/’78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.
"Sampai sejauh ini tidak menimbulkan masalah, karena memang dipandang perlu untuk masyarakat Indonesia yang heterogen dalam hal agama, paham keagamaan, maupun karakter adat istiadat dan budaya," ujarnya, Senin 28 Februari 2022.
• Edi Kamtono Tidak Permasalahkan Azan Lewat Pengeras Suara
Dalam SE Menag No 05 Tahun 2022, kata Kakanwil Kemenag Kalbar, tidak ada pelarangan penggunaan pengeras suara.
"Substansinya sama persis dengan aturan sebelumnya. Sedikit perubahan saja, hanya berkaitan dengan durasi misalnya pada penggunaan pengeras suara pada waktu Subuh durasi dalam aturan sebelumnya selama 15 menit sebelum azan, pada aturan SE 05 Tahun 2022 disesuaikan menjadi 10 menit," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa keputusan penyesuain waktu ini pun diambil setelah melalui kajian dan pembahasan dengan MUI, DMI dan ormas Islam yang ada di Pusat dan telah disepakati.
"Oleh karenanya sampai saat ini, MUI, DMI memberikan dukungan terhadap SE 05 Tahun 2022," jelasnya.
Adapun berkaitan dengan video Menag yang saat ini viral, bahkan banyak yang diframing sehingga menimbulkan kegaduhan. Dirinya meminta, agar semua pihak menyikapi dengan bijak.
"Saya mohon untuk dapat disikapi secara bijak, tidak ditafsirkan ke arah hal-hal yang negatif. Saya yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa tidak ada sedikitpun maksud Pak Menteri Agama, menyamakan suara azan dengan gogonggongan suara anjing," ungkap Syahrul Yadi.
"Mari cermati substansi aturan ini, yang dibuat justru untuk memastikan agar kumandang suara azan tetap dapat dikumandangkan. Tidak ada lagi pihak yang boleh melarang orang untuk mengumandangkan suara adzan dengan pengeras suara sesuai dengan ketentuan yang ada atau SE No 05 Tahun 2022," ajaknya.
Oleh karena itu, Kakanwil Kemenag Kalbar menghimbau masyarakat, untuk memberikan dukungan terhadap aturan yang sudah baik ini
"Tujuannya untuk mengembangkan syiar Islam yang lebih teduh dan indah, serta tidak terpengaruh dengan kegaduhan pada hal-hal yang tidak substantif," pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]