Maut di Kebun Sawit

Siapa Hakim Sintang yang Vonis Mati Riyan Anggianto? Akhir Horor di Kebun Sawit Solam Raya Sintang

Kasus ini mulai ditangani pihak penegak hukum mulai Rabu 4 Agustus 2021 silam, atau sejak ditemukannya jenazah korban.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/AGUS PUJIANTO
VONIS MATI - Riyan Anggianto dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghilangkan nyawa Sugiyono, Turyati dan Afsya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, memvonis Riyan menjatuhkan pidana mati. Vonis terdakwa Riyan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Muhammad Zulqarnain saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan vonis mati kepada Riyan Anggianto, terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai, di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Riyan Anggianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana menghilangkan nyawa Sugiyono (kakek), Turyati (nenek) dan Afsya (cucu).

Kasus ini mulai ditangani pihak penegak hukum mulai Rabu 4 Agustus 2021 silam, atau sejak ditemukannya jenazah korban.

Vonis terhadap Riyan dibacakan langsung ketua majelis hakim, Muhammad Zulqarnain saat sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.

"Majelis hakim telah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Riyan Anggianto, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," kata Diah Pratiwi, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Pengadilan Negeri Sintang.

Terdakwa Pembunuhan Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Divonis Pidana Mati, Ini kata Keluarga Korban

Menurut Diah, vonis tersebut merupakan keweangan penuh dari majelis hakim yang memeriksa perkara setelah bermusyawarah dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan fakta di persidangan.

"Adapun pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut dalam keadaan memberatkan. Pertama korban dalam kasus ini ada 3 orang, dan satu di antaranya anak kecil, yang masih berumur lima tahun. Kedua, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan juga dengan cara yang sadis. Ketiga, terdakwa melakukan serangkaian tindak pidana tersebut secara aktif," kata Diah.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan mejalis hakim.

"Kuasa hukum tadi menyatakan pikir-pikir. Karena itu menurut hukum, terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan menerima atau menolak putusan," jelasnya.

Perkara Riyan Anggianto tercatat sebagai kasus pertama vonis hukuman mati yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

"Hukuman mati kalau dua tahum untuk vonis pidana mati baru kali ini. Untuk tahun sebelumnya saya kurang tahu. Tapi untuk dua tahun terkahir, ini pertama. Lalu proses eksekusi tentunya setelah keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap," pungkas Diah.

RN, tersangka pembunuhan terhadap Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Total ada 40 reka adegan yang diperagakan oleh RN, tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di kebun sawit Blok 4 ZZAB pada 3 Agustus 2021 malam.
RN, tersangka pembunuhan terhadap Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Total ada 40 reka adegan yang diperagakan oleh RN, tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di kebun sawit Blok 4 ZZAB pada 3 Agustus 2021 malam. (TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO)

Siapakah Riyan Anggianto Warga Sintang yang Divonis Hukuman Mati Hari Ini? Cek Apa Kasus Riyan

JEJAK KASUS

Riyan Anggianto, pelaku dalam kasus pembunuhan pasangan suami-istri dan cucu, di Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengakui perbuatannya.

Riyan Anggianto menjalankan aksinya sendirian di kawasan perkebunan sawit, sebagai pelampiasan rasa sakit hatinya atas ucapan korban beberapa jam sebelumnya.

Berbekal sebilah parang, RN terlebih dulu menghabisi Sugiyono dan cucu, Afsyia Amila Putri yang masih berusia 5 tahun.

Setelah memastikan Sugiyono dan Afsyia Amila Putri meninggal dunia, RN menjemput Turyati istri Sugiyono.

Berboncengan menggunakan kendaraan roda dua, RN sempat mengelabui Turyati dan berhenti di kebun sawit tidak jauh dari jasad Sugiyono dan Afsyia Amila Putri.

RN pun mengibaskan parang yang sama ke tubuh Turyati hingga meninggal dunia.

Jasad ketiganya Turyati, Sugiyono dan cucunya Afsyia Amila Putri ditinggalkan RN begitu saja.

Lalu bagaimana kasus pembunuhan berantai ini terjadi?

Berikut beragam fakta yang berhasil dihimpun reporter Tribunpontianak.co.id, Agus Pujianto.

Riyan Anggianto Ditangkap

Kerja keras Satreskrim Polres Sintang memburu pelaku dalam kasus pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, membuahkan hasil sebelum 2x24 jam.

Pelaku berinisial Riyan Anggianto diamankan di Dusun Laman Natai, Kamis 5 Agustus 2021 malam WIB.

RN juga merupakan warga Desa Solam Raya, hanya beda dusun dengan tiga korban. Pelaku di Dusun Laman Natai sementara korban di Dusun Sokek.

Vivi, putri pasangan Sugiyono dan Turyati yang juga ibu dari Afsyia Amila, menjadi orang yang sangat terpukul akibat ulah keji Riyan Anggianto.

Vivi bersama saudara laki-lakinya, Erik hanya bisa pasrah berusaha tegar saat jenazah kedua orangtua dan Afsyia tiba di rumah duka, Kamis 5 Agustus 2021 sore WIB.

"Mama, bapak, sama dedek Acha udah bahagia di sana, di samping Allah. Allah maha adil, Allah sayang mereka," tulis Vivi yang dikutip dari IG Story @_hiivi, Jumat 6 Agustus 2021.

"Khilafmu gak bisa ngembalikan nyawa mama, bapak sama dek aca, tega-teganya," tulis Vivi.

Riyan Anggianto Divonis Pidana Mati, JPU: Sudah Sepantasnya, Itulah Keadilan

Dihabisi di Atas Motor

Riyan Anggianto, memilih jalan pintas menghabisi Sugiyono, Turyati dan Amila Putri, hanya karena sakit hati.

Sugiyono dan cucunya Afsya dihabisi di atas sepeda motor. Saat itu, korban mengantar Riyan Anggianto berobat dan berniat membantu meminjamkam sejumlah uang.

RN, justru berniat jahat. Dalam perjalanan, Riyan Anggianto melakukan aksi kejinya hanya karena dendam atas ucapan Turyati, istri Sugiyono.

Sebelum berangkat berobat, Riyan Anggianto sudah menyiapkan sebilah parang, tanpa sepengetahuan Sugiyono. Riyan Anggianto juga sempat meminjam uang 200 ribu untuk biaya berobat.

Malam itu, Sugiyono yang membonceng RN. Sementara cucunya berada di depan.

"Sebelum berangkat pelaku mengambil parang miliknya dan diselipkan dalam celana tanpa sepengetahuan Sugiyono," ujar Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin, Jumat 6 Agustus 2021.

Saat tiba di rumah mantri, pintunya dalam keadaan tertutup. Kemudian RN minta diantar ke rumah adek iparnya.

Dalam perjalanan di lahan sawit blok 4 ZZAB, RN meminta Sugiyono menghentikam sepeda motor. Alasanya, ingin buang air kecil.

Setelah turun dari sepeda motor, Riyan Anggianto mengeluarkan parang yang diselipkan dalam celana, lalu mengibaskannya ke arah Sugiyono.

"Pelaku pura-pura kencing. Terus tebas leher korban. Cucunya terkena tebasan juga di bagian leher saat korban (Sugiyono) sempat melawan," kata Hoerrudin.

Setelah menghabisi Sugiyono dan Afsyia, Riyan Anggianto menggunakan sepeda motor korban untuk menjemput Turyati.

RN berbohong mengabarkan bahwa cucunya Afsya menangis dan minta dijemput.

Kemudian Riyan Anggianto membawa Turyati berkeliling terlebih dulu dan membawa ke blok 4 ZZAB, tidak jauh dari jasad Sugiyono dan Afsyia.

Di sana Riyan Anggianto menghabisi Turyati menggunakan parang yang sama.

Setelah melampiaskan rasa sakit hatinya, Riyan Anggianto mengembalikan sepeda motor ke rumah korban.

Dalam perjalanan Riyan Anggianto membuang parangnya di semak-semak.

Setibanya di rumah korban, Riyan Anggianto memarkir sepeda motor di depan pintu masuk samping dan menyimpan kunci motor di belakang pintu masuk samping.

"Pelaku beristirahat sambil melihat situasi sekitar rumah agar benar-benar aman untuk pulang. Beberapa saat kemudian, Riyan Anggianto pulang jalan kaki," kata Kasat, Hoerrudin.

RN pun berhasil ditangkap di rumahnya setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap saksi dan barang bukti.

Usai Peragakan Adegan Pembunuhan, Tersangka RN Akui Menyesal dan Minta Maaf pada Warga Solam Raya

Motif Sakit Hati

Peristiwa tragis ini terjadi bermula saat Riyan Anggianto berniat meminjam uang kepada Turyati senilai Rp 5 juta pada, Senin 2 Agustus 2021.

Kala itu, Riyan Anggianto merasa sakit hati atas jawaban Turyati.

"RN merasa sakit hati dan dendam atas perkataan korban. Saat Riyan Anggianto meminjam uang, korban mengatakan, 'Kau ini bah orang miskin, nanti balikin gimana, tanah tidak punya. Punya uang kalau lele laku'," kata Hoerrudin menirukan ucapan pelaku.

Ucapan inipun membuat Riyan Anggianto tersinggung dan merasa sakit hati.

Pada Selasa 2 Agustus 2021, sekitar pukul 18.30, Sugiyono bersama cucunya Afsya mendatangi rumah Riyan Anggianto untuk mengajak pergi ke Kota Sintang dan akan membantu niat Riyan Anggianto untuk meminjam uang Rp 5 juta kepada Turyati, istrinya.

Namun, Riyan Anggianto malah meminjam uang Rp 200 ribu untuk berobat sekaligus minta tolong diantarkan ke rumah mantri.

Ternyata itu hanya siasat Riyan Anggianto untuk melancarkan perbuatannya menghabisi tiga orang dalam beberapa jam.

Kilas Peristiwa

Kakek, nenek dan cucu ditemukan meninggal tidak wajar di kebum sawit, Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada hari yang berbeda, Rabu 4 Agustus dan Kamis 5 Agustus 2021.
Kakek, nenek dan cucu ditemukan meninggal tidak wajar di kebum sawit, Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada hari yang berbeda, Rabu 4 Agustus dan Kamis 5 Agustus 2021. (Dok)

1.  Jenazah Korban

  • Rabu, 4 Agustus 2021 pukul 14.15 WIB, pencari ikan menemukan jasad korban Turyati (46)
  • Jenazah dua korban lainnya, Sugiono dan cucunya, Afsya (5 tahun) ditemukan Kamis, 5 Agustus 2022 pagi, sekira 100 meter dari korban Turyati
  • Lokasi kejadian, di kebun Sawit blok 4 ZZAB, Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang Kalbar.

2. Pembunuhan Sadis

  • Aksi terdakwa Riyan Anggianto dilakukan, Selasa 3 Agustus 2021 malam WIB
  • Motif terdakwa karena sakit hati

3. Riyan Ditangkap

  • Terdakwa Riyan ditangkap Kamis, 5 Agustus 2022 malam WIB
  • Polisi melakukan tembakan di kaki karena berusaha lari

4. Sidang

  • Pada Rabu, 29 Desember 2021, sidang perdana berlangsung di PN Sintang
  • Dakwaan Pasal 340 A KUHP atau dakwaan kedua pasal 338 A KUHP dan pasal 80 ayat (3) Undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 3014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  • Rabu 23 Februari 2022, sidang putusan dan Riyan Anggianto divonis mati. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved