Maut di Kebun Sawit
Siapa Hakim Sintang yang Vonis Mati Riyan Anggianto? Akhir Horor di Kebun Sawit Solam Raya Sintang
Kasus ini mulai ditangani pihak penegak hukum mulai Rabu 4 Agustus 2021 silam, atau sejak ditemukannya jenazah korban.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Marlen Sitinjak
Dalam perjalanan Riyan Anggianto membuang parangnya di semak-semak.
Setibanya di rumah korban, Riyan Anggianto memarkir sepeda motor di depan pintu masuk samping dan menyimpan kunci motor di belakang pintu masuk samping.
"Pelaku beristirahat sambil melihat situasi sekitar rumah agar benar-benar aman untuk pulang. Beberapa saat kemudian, Riyan Anggianto pulang jalan kaki," kata Kasat, Hoerrudin.
RN pun berhasil ditangkap di rumahnya setelah Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap saksi dan barang bukti.
• Usai Peragakan Adegan Pembunuhan, Tersangka RN Akui Menyesal dan Minta Maaf pada Warga Solam Raya
Motif Sakit Hati
Peristiwa tragis ini terjadi bermula saat Riyan Anggianto berniat meminjam uang kepada Turyati senilai Rp 5 juta pada, Senin 2 Agustus 2021.
Kala itu, Riyan Anggianto merasa sakit hati atas jawaban Turyati.
"RN merasa sakit hati dan dendam atas perkataan korban. Saat Riyan Anggianto meminjam uang, korban mengatakan, 'Kau ini bah orang miskin, nanti balikin gimana, tanah tidak punya. Punya uang kalau lele laku'," kata Hoerrudin menirukan ucapan pelaku.
Ucapan inipun membuat Riyan Anggianto tersinggung dan merasa sakit hati.
Pada Selasa 2 Agustus 2021, sekitar pukul 18.30, Sugiyono bersama cucunya Afsya mendatangi rumah Riyan Anggianto untuk mengajak pergi ke Kota Sintang dan akan membantu niat Riyan Anggianto untuk meminjam uang Rp 5 juta kepada Turyati, istrinya.
Namun, Riyan Anggianto malah meminjam uang Rp 200 ribu untuk berobat sekaligus minta tolong diantarkan ke rumah mantri.
Ternyata itu hanya siasat Riyan Anggianto untuk melancarkan perbuatannya menghabisi tiga orang dalam beberapa jam.
Kilas Peristiwa

1. Jenazah Korban
- Rabu, 4 Agustus 2021 pukul 14.15 WIB, pencari ikan menemukan jasad korban Turyati (46)
- Jenazah dua korban lainnya, Sugiono dan cucunya, Afsya (5 tahun) ditemukan Kamis, 5 Agustus 2022 pagi, sekira 100 meter dari korban Turyati
- Lokasi kejadian, di kebun Sawit blok 4 ZZAB, Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang Kalbar.
2. Pembunuhan Sadis
- Aksi terdakwa Riyan Anggianto dilakukan, Selasa 3 Agustus 2021 malam WIB
- Motif terdakwa karena sakit hati
3. Riyan Ditangkap
- Terdakwa Riyan ditangkap Kamis, 5 Agustus 2022 malam WIB
- Polisi melakukan tembakan di kaki karena berusaha lari
4. Sidang
- Pada Rabu, 29 Desember 2021, sidang perdana berlangsung di PN Sintang
- Dakwaan Pasal 340 A KUHP atau dakwaan kedua pasal 338 A KUHP dan pasal 80 ayat (3) Undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 3014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
- Rabu 23 Februari 2022, sidang putusan dan Riyan Anggianto divonis mati. (*)