Bagaimana Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non-Aktif

Untuk menghitung jumlah yang harus dibayar, peserta cukup menjumlahkan iuran bulanan yang belum dibayar dan bulan yang sedang berjalan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan yang akan diaktifkan kembali setelah non-aktif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif adalah dengan membayar tunggakan dan iuran bulan berjalan.

Peserta tak perlu khawatir denda, karena BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda iuran.

Adapun denda yang berlaku adalah denda pelayanan yang dikenakan jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Untuk menghitung uang yang harus dibayar, peserta cukup menjumlahkan iuran bulanan yang belum dibayar dan bulan yang sedang berjalan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Setelah melakukan pembayaran di kantor BPJS Kesehatan atau di bank, kartu peserta akan otomatis aktif kembali.

Perlu diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan.

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Iuran dapat dibayarkan lebih dari satu bulan yang dilakukan di awal.

Pembayaran iuran harus dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan.

Hal itu setidaknya agar status kepesertaannya tetap aktif.

Gubernur Sutarmidji Beri Usul ke Pemerintah agar Gunakan PTPN untuk Produksi Minyak Goreng Subsidi

Kemudian tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Serta terhindar dari denda pelayanan.

Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal satu bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved