Bagaimana Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non-Aktif

Untuk menghitung jumlah yang harus dibayar, peserta cukup menjumlahkan iuran bulanan yang belum dibayar dan bulan yang sedang berjalan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan yang akan diaktifkan kembali setelah non-aktif. 

Apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap,
maka dikenakan denda pelayanan.

Denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved