Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan 2022
Pemerintah berencana melakukan peleburan kelas layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Pemerintah berencana melakukan peleburan kelas layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jadi, nantinya tidak akan ada lagi kelas 1, 2, atau 3 dalam layanan ini dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Berapa Denda Terlambat Bayar BPJS Kesehatan ? Jangan Sampai Menunggak, Ketahui Batas Bayar BPJS
Terkait pertanyaan tersebut, Wakil Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut, belum ada keputusan yang diambil.
"Terkait iuran, sampai sekarang, Pemerintah masih melakukan simulasi-simulasi terlebih dahulu berdasarkan 12 kriteria KRIS JKN dengan perhitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," kata Muttaqien, saat dihubungi Kompas.com, Senin 21 Februari 2022.
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Sampai sekarang, masih menggunakan sesuai Perpres 64/2020, sampai ada keputusan perubahan lebih lanjut di Perpres," jelas dia.
Jika mengacu pada Perpres tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja/Mandiri adalah:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp. 42.000 (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 oleh pemerintah)
Besar iuran tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
• Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah badan hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan satu diantara dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
• BPJS Jadi Syarat SIM , STNK dan SKCK
Syarat BPJS Kesehatan Mandiri
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Email yang aktif
3. Nomor HP yang aktif
4. Halaman depan buku tabungan yang aktif (untuk autodebit iuran)
5. Pilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama
6. Khusus WNA, siapkan paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, serta surat izin kerja.

• BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022 ! Apa Alasan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah ?
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Website
1. Akses situs resmi BPJS Kesehatan di link ini : KLIK
2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK). Kemudian, masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman
3. Klik INQUERY KARTU KELUARGA
4. Akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Seluruh anggota keluarga akan terpilih. Lalu, klik menu PROSES SELANJUTNYA
5. Selanjutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Diantaranya, nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP dan alamat tinggal
6. Centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP
7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes melalui kolom pencarian. Anda bisa pilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan
8. Unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, kemudian klik PROSES SELANJUTNYA
9. Langkah selanjutnya, muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap diantaranya peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP dan alamat email
10. Masukkan kode captcha yang telah disediakan, kemudian pilih KIRIM EMAIL
11. Lakukan konfirmasi atau verifikasi email. Anda bisa langsung buka e-mail. Jika tidak menemukan e-mail tersebut di kotak masuk, anda bisa periksa spam folder atau junk
12. Pilih URL aktivasi pada e-mail.
13. Anda mendapatkan nomor VA (virtual account)
13. Pada tahap ini proses online sudah selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank
14. Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran
• Benarkah BPJS Jadi Syarat Naik Haji dan Umroh ?
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Aplikasi JKN
- Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Pilih Menu Pendaftaran Peserta Baru
- Isi formulir pendaftaran BPJS Mandiri
- Daftar autodebit sesuai pilihan yang tersedia
- Memasukkan nomor rekening bank atau akun fintech yang ingin digunakan untuk membayar iuran
- Pilih setuju untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Autodebit akan dilakukan paling cepat 14 hari sejak pendaftaran berhasil dan Anda juga akan menerima nomor Virtual Account (VA). Identitas peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat Anda lihat di aplikasi Mobile JKN dalam bentuk KIS Digital.
• Apakah Anak Usia 21 Tahun Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua ?
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Jangan lupa untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan ya. Ini penting agar anda bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan jika mengalami sakit.
Anda bisa mengecek tunggakan tagihan BPJS Kesehatan secara online
1. Cek tagihan via situs resmi BPJS Kesehatan
- Akses laman berikut https://daftar.bpjs-kesehatan.do.id/bpjs-checking/
- Isi data yang diminta seperti nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi
- Klik 'Cek'
- Informasi tagihan akan ditampilkan
• Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan ketika Tidak Pernah Sakit ? Cek Tarif BPJS Kesehatan 2022
2. Cek tagihan via aplikasi JKN
- Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in
- Pilih menu 'Tagihan'
- Pilih menu 'Premi'
- Informasi tagihan akan ditampilkan
3. Cek tagihan via SMS
Tulis pesan dengan format berikut:
NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,
NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan
Contoh:
- NIK 3273123456789012
- NOKA 1234567890
Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400.
(*)