Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Kendati demikian perlu diketahui juga, bahwa ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Editor: Jimmi Abraham
TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan satu diantara dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah badan hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Ada sejumlah manfaat layanan kesehatan yang bisa didapatkan oleh individu yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kendati demikian perlu diketahui juga, bahwa ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, terdapat ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ungkap Iqbal pada Kompas.com, Senin 7 Februari 2022.

Di sana disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Selain manfaat yang tidak ditanggung di atas, semuanya ditanggung," kata Iqbal.

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan ketika Tidak Pernah Sakit ? Cek Tarif BPJS Kesehatan 2022

Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS

Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:

  1. rujukan atas permintaan sendiri
  2. pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah", ketiganya ditetapkan oleh menteri.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak ! Bisa Secara Online atau Offline Nih

Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved