Apakah Anak Usia 21 Tahun Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua ?
Bagaimana aturan jika ada anak berusia lebih dari 21 tahun, apakah keanggotaannya dihentikan atau bisa diperpanjang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana aturan jika ada anak berusia lebih dari 21 tahun, apakah keanggotaannya dihentikan atau bisa diperpanjang mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan orangtuanya?
Sebuah unggahan dari warganet yang menanyakan apakah anak berusia lebih dari 21 tahun masih bisa mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan agar ikut orangtua, beredar di media sosial pada Senin 17 Januari 2022.
"@BPJSKesehatanRI. Hallo Min, selamat Siang
Saya mau bertanya, sebelum usia 21 tahun, bpjs saya ikut bpjs orang tua karena ayah saya PNS. Karena saya sudah lewat 21 tahun jadi bpjs nya tidak bisa digunakan lagi min. Untuk anak rantau seperti saya, cara ngurus nya gimana ya min?" tulis akun Twitter ini.
Hal serupa juga ditanyakan oleh warganet lainnya.
"@BPJSKesehatanRI. Min mau tanya kalo usia anak ppu > 21 tahun gmn ya? Apa harus daftar mandiri atau gimana?" tulis akun Twitter ini.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan ! Cek Persyaratan Klaim JKM atau Jaminan Kematian BPJS
Seperti diketahui, anak yang ikut jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Aturan ini tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
PPU yang dimaksud terdiri atas:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- PNS
- Prajurit
- Anggota Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
- Pegawai swasta
- Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah.
• Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP ! Ada 4 Cara Bisa Dipilih, Satu Diantaranya WhatsApp
Anak usia 21 tahun tidak kuliah
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa anak berusia 21 tahun dan sudah tidak kuliah disarankan untuk pindah segmen keanggotaan menjadi peserta mandiri.
"Kalau sudah tidak kuliah, bisa pindah segmen menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa 18 Januari 2022.
Adapun kriteria anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah yang bisa mendapat jaminan kesehatan dengan kriteria:
- Tidak atau belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
• Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan ketika Tidak Pernah Sakit ? Cek Tarif BPJS Kesehatan 2022
Anak usia 21 tahun masih kuliah
Sementara, jika anak berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan atau kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJS-nya.
Iqbal mengatakan, pendaftaran untuk memperpanjang masa keanggotaan BPJs bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan.