Benarkah BPJS Jadi Syarat Naik Haji dan Umroh ?
Berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak sebanyak mungkin orang untuk bergabung atau aktif menjadi peserta BPJS.............................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak sebanyak mungkin orang untuk bergabung atau aktif menjadi peserta BPJS Kes atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satunya adalah Kementerian Agama atau Kemenag.
Pemerintah mengeluarkan aturan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional baru-baru ini.
Disebutkan dalam Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5, bahwa instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut:
"mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
"mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Tanggapan Kemenag
Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan.
Jaja menjelaskan, saat ini ketentuan tersebut dalam proses pembahasan.
"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 19 Februari 2022.
Dia menambahkan, meski belum diwajibkan, harapannya jemaah sudah memiliki BPJS saat keberangkatan.
"Saat keberangkatan diharapkan keberangkatan jemaah sudah memiliki BPJS," ujar Jaja.
• BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022 ! Apa Alasan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah ?
Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.