Berapa Denda Terlambat Bayar BPJS Kesehatan ? Jangan Sampai Menunggak, Ketahui Batas Bayar BPJS

Guna mendapatkan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.COM/Audia Natasha Putri
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berapa denda yang harus dibayar jika terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan ? Kemudian, apa dampak bila terlambat membayar BPJS Kesehatan ?

Ketahui penjelasan tentang hal tersebut  di dalam artikel ini.

Guna mendapatkan layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masyarakat diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih disesuaikan sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana besarannya per bulan yakni:

  • Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Iuran Kelas II: Rp 100.000
  • Iuran Kelas I: Rp 150.000

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri 2022 Online Lewat HP ! Apa Syarat BPJS Kesehatan Mandiri ?

Denda telat bayar BPJS Kesehatan

Terkait hal tersebut, sebagaimana disampaikan dalam laman resmi BPJS Kesehatan, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda terkait keterlambatannya.

Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan pelayanan rawat inap maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.

Yaitu peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Ketentuan besaran denda ini diberikan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf lebih lanjut menjelaskan soal perhitungan besaran denda iuran BPJS Kesehatan ini.

Iqbal Anas Ma'ruf mencontohkan, apabila peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar BPJS Kesehatan selama 15 bulan kemudian peserta tersebut menggunakan layanan rawat inap BPJS Kesehatan sebelum 45 hari dari setelah ia mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya, maka besaran denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • 5 persen dikali 12 bulan (karena maksimal aturan perhitungan bulan tertunggak 12 bulan), dikali tarif INAC-CBG (tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosakan dokter).

“Kalau 15 bulan terlambat, perhitungan denda tetap dikali 12 bulannya,” begitu jelas Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, kamis 10 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapakah Denda yang Harus Dibayar jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved