Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan syarat untuk mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah seperti membuat SIM, STNK dan sebagainya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BENDUM
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Berikut tata cara daftar.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.