Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan 2022
Pemerintah berencana melakukan peleburan kelas layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Pemerintah berencana melakukan peleburan kelas layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Jadi, nantinya tidak akan ada lagi kelas 1, 2, atau 3 dalam layanan ini dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Kelas standar atau KRIS JKN adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan kelas standar paling lambat diterapkan per 1 Januari 2023.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Berapa Denda Terlambat Bayar BPJS Kesehatan ? Jangan Sampai Menunggak, Ketahui Batas Bayar BPJS
Terkait pertanyaan tersebut, Wakil Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut, belum ada keputusan yang diambil.
"Terkait iuran, sampai sekarang, Pemerintah masih melakukan simulasi-simulasi terlebih dahulu berdasarkan 12 kriteria KRIS JKN dengan perhitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," kata Muttaqien, saat dihubungi Kompas.com, Senin 21 Februari 2022.
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Sampai sekarang, masih menggunakan sesuai Perpres 64/2020, sampai ada keputusan perubahan lebih lanjut di Perpres," jelas dia.
Jika mengacu pada Perpres tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja/Mandiri adalah:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp. 42.000 (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 oleh pemerintah)