Penjelasan Kemenag Soal BPJS Kesehatan AKan Jadi Syarat Keberangkatan Haji dan Umrah

Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Editor: Zulkifli
STR/AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. Berikut penjelasan Kemenag soal BPJS Kesehatan jadi syarat keberangkatan Haji dan Umrah. 

TRIBUNPONTIANAKCO.ID - Simak penjelasan Kemenag soal BPJS Kesehatan akan menjadi syarat haji dan umrah.

Pemerintah mengeluarkan aturan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional baru-baru ini.

Berbagai kementerian diinstruksikan untuk mengajak sebanyak mungkin orang untuk bergabung atau aktif menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Benarkah BPJS Jadi Syarat Naik Haji dan Umroh ?

Salah satunya adalah Kementerian Agama.

Disebutkan dalam Inpres 1/2022 diktum kedua angka 5, bahwa instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut:

"mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

"mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Bagaimana tanggapan Kementerian Agama?

Kemenag Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani menjelaskan, untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji belum diterapkan.

Jaja menjelaskan, saat ini ketentuan tersebut dalam proses pembahasan.

"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan.

Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 19 Februari 2022.

Kemenag Usul Biaya Haji Reguler Tahun 2022 Rp 45 Juta, Ini Penjelasan Kemenag Sanggau

Dia menambahkan, meski belum diwajibkan, harapannya jemaah sudah memiliki BPJS saat keberangkatan.

"Saat keberangkatan diharapkan keberangkatan jemaah sudah memiliki BPJS," ujar Jaja.

Dalam Inpres 1/2022 juga diinstruksikan untuk Kementerian Agama memastikan peserta didik hingga pendidiknya menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal tersebut terdapat dalam diktum kedua angka 5 sebagai berikut:

"memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.

Apakah Tahun 2022 Ada Pemberangkatan Haji? Begini Penjelasan Menteri Agama

Di Inpres 1/2022 itu disebutkan bahwa Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Selain Kementerian Agama, kementerian lain juga diberi instruksi serupa, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Haji dan Umrah, Ini Kata Kemenag"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved