Terbaru Pendaftaran PPG 2022 Telah Dibuka Paling Lambat 25 Februari
Jika diundang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan, maka bisa memilih untuk mendaftarnya dan jangan sampai terlewatkan.
Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format). Cara daftar jadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Untuk menjadi peserta PPG 2022, maka harus mengetahui cara mendaftarnya.
• Kukuhkan Pengurus Masjid Agung Oesman Al-Khair, Wabup Effendi Harap Ada SOP Pengelolaan Masjid
Berikut caranya:
1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.
2. Lakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan SIMPKB masing-masing.
3. Unggah (upload) hasil scan ijazah S1/D4.
4. Pilih bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.
5. Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/D4.
6. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan.
Apabila belum jelas informasi pendafataran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, maka bisa dilihat di laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/, dengan menggunakan akun (SIMPKB) masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya