Hilal Gaji PNS Rp 9 Juta Per Bulan hingga Gaji ke-13 serta THR ASN Pensiunan TNI dan Polri
Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hilal gaji PNS sebebsar Rp 9 juta per bulan kembali diungkap pemerintah terbaru tahun 2022 di saat pandemi masih melanda Indonesia.
PNS dikabarkan bakal menerima Gaji minimal RP 9 juta meski hingga sejauh ini masih sebatas wacana dan belum terealisasi.
Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tahun 2020 lalu.
• Kini Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Segera Dicairkan Tahun 2022
Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Kini, di tahun 2022, saat kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, wacana tersebut kembali mencuat.
Banyak yang mempertanyakan apakah wacana tersebut dapat terealisasi atau tidak.
PNS diketauhi mendapatkan gaji pokok, pensiunan hingga THR dan yang terbaru adalah Gaji ke-13
Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.
Hal ini sebenarnya sudah lama tercetus.
Namun, pandemi Covid-19 membuat rencana ini harus ditunda.
Berikut fakta seputar Gaji PNS naik minimal Rp 9 juta:
1. Sudah Rencana Lama
Pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi PNS.