Kini Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Segera Dicairkan Tahun 2022
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira, kini Gaji ke-13 dan THR untuk para PNS TNI Polri hingga pensiunan akan segera dicairkan tahun 2022 ini.
Pemerintah dipastikan akan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2022.
Diperkirakan, THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sedangkan Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
• Kepastian Tunjangan Pensiun PNS Rp 1 Miliar Tahun 2022 dan Besaran Potongan Gaji Pensiunan
Skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja skema tersebut masih rencana dan belum dapat dipastikan.
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayarkan pun masih belum ditetapkan.
Namun disebutkan bahwa nominalnya tidak jauh berbeda dengan pencairan tahun lalu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa memang saat ini skemanya masih belum pasti, namun dirinya menjelaskan bahwa skema diprediksi tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu belum lama ini.
Tahun 2021 baik THR maupun gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
• Gaji Satpol PP Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Tunjangan Jabatan Kasat hingga Kasi
Tujuan pemerintah menyalurkan gaji ke -13 dan juga THR ini guna mendukung daya beli masyarakat dan juga upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Melansir Kompas.com, memang saat ini kondisi perekonomian Indonesia sedang dalam pemulihan setelah dilanda pandemi Covid-19.