Hilal Gaji PNS Rp 9 Juta Per Bulan hingga Gaji ke-13 serta THR ASN Pensiunan TNI dan Polri

Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Hilal Gaji PNS Rp 9 Juta Per Bulan hingga Gaji ke-13 dan THR ASN Pensiunan TNI hingga Polri. 

4. PNS Dipastikan Gaji ke-13 dan THR

Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.

Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Ditegaskan, THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam APBN 2022 dan juga telah disetujui serta disahkan DPR RI.

Untuk nominal atau besaran THR maupun Gaji ke-13 akan sama seperti tahun sebelumnya.

Begitu pula dengan jadwal pencairannya yang diperkirakan tidak jauh berbeda.

Misalnya THR akan dicairkan beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Sedangkan Gaji ke-13 diprediksi akan disalurkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2022.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved