Alifudin Minta Tinjau Ulang Soal JHT, Manfaat JHT Sebelum Aturan Baru Sudah Dirasakan Rakyat
Alifudin menyatakan bahwa Fraksi PKS DPR-RI menyesalkan terbitnya Permenaker No. 2/2022 yang sangat tidak berpihak pada rakyat
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, H. Alifudin, SE., MM. menyatakan penolakan dan meminta peninjauan kembali terhadap terbitnya kebijakan Permenaker No 2 Tahun 2022.
Pelokan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan III Tahun 2021-2022 Selasa, 15 Februari 2022 yang menghambat hak-hak pekerja, khususnya dalam menerima manfaat JHT.
Berdasarkan data Kemnaker pada Desember 2021, terdapat 72.983 pekerja yang mengalami PHK akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, manfaat JHT kepada para pekerja yang di-PHK sangat dibutuhkan saat ini.
“Salah satu manfaat JHT sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 ini, secara langsung diterima oleh Mbak Parni, buruh tekstil di Karanganyar yang mengalami PHK pada pertengahan 2021 lalu. Ia menerima JHT sebesar Rp. 9,1 juta dan dimanfaatkan untuk biaya kuliah anaknya”, ucap Alifudin.
• Kapolres Sambas Vicon Bersama Kapolri Anev Kamtibmas, Berikut Pembahasannya
Hingga saat ini, simpanan JHT masih menjadi penopang utama bagi para pekerja yang mengalami PHK untuk melanjutkan kehidupan mereka, di samping mereka menerima pesangon yang besarannya tergerus drastis oleh UU Cipta Kerja.
“Sampai Desember 2021, BPJamsostek melaporkan kepada DPR bahwa klaim JHT didominasi oleh 55% pekerja yang mengundurkan diri, 36% pekerja yang di-PHK, dan 3% pekerja yang sudah usia pensiun,” ujar Alifudin.
Alifudin menyatakan bahwa Fraksi PKS DPR-RI menyesalkan terbitnya Permenaker No. 2/2022 yang sangat tidak berpihak pada rakyat, khususnya kaum pekerja. Dengan membatasi pencairan JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja yang di-PHK terlunta-lunta tanpa ada yang bisa menanggung.
Penolakan masyarakat terhadap Permenaker No. 22/2022 juga sangat masif. Dalam petisi online, hanya dalam tiga hari, penolakan terhadap aturan tersebut sudah mencapai angka 230 ribu dukungan. Sangat jarang sebuah isu bisa mendapat perhatian yang besar dari masyarakat. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)