Viral Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Capai 100 Ribu Orang Terus Berlanjut : Desak Revisi
Sejak dikeluarkannya aturan terkait pembayaran JHT dan telah diundangkan sejak 4 Februari 2022, masyarakat sudah menolak dan meminta untuk dilakukan
Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun Telah Ditandatangani 90 Ribu Orang