Viral Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Capai 100 Ribu Orang Terus Berlanjut : Desak Revisi

Sejak dikeluarkannya aturan terkait pembayaran JHT dan telah diundangkan sejak 4 Februari 2022, masyarakat sudah menolak dan meminta untuk dilakukan

Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / kompas.com
Petisi penolakan aturan baru pencairan JHT 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gelombang protes penolakan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan perihal pencairan Jaminan Hari Tua saat usia 56 tahun terus mengalir.

Diantaranya terakomodir melalui petisi di website change.org yang sudah ditandatangani 90 ribu orang lebih.

Angka itu terus bertambah bahkan saat ini sudah mendekat angka 100 ribu per tanggal 12 Februari 2022.

Ramainya penanda tanganan petisi itu, merupakan reaksi dari masyarakat yang tidak setuju atas Permenaker.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sejak dikeluarkannya aturan terkait pembayaran JHT dan telah diundangkan sejak 4 Februari 2022, masyarakat sudah menolak dan meminta untuk dilakukan revisi.

Akibat penolakan tersebut sampai ada yang membuat petisi oleh Suharti Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diambil saat Usia 56 Tahun, Pengamat : Harus Direvisi

Dikutip dari Tribunnews.com Suharti mengatakan aturan yang bakal berlaku bulan Mei nanti itu berpotensi merugikan buruh.

Pasalnya, Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Dia mengatakan jika buruh di-PHK saat masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," kata dia.

Padahal, di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Desak Pemerintah Revisi

Pengamat Ekonomi Ramha Gafmi juga menyampaikan penolakannya terkait Permenaker terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

"Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh," ujarnya.

Rahma membenarkan bahwa JHT peruntukkan bagi pekerja yang sudah memasuki masa pensiun sehingga sangat wajar.

Namun tentunya tidak sama kondisinya terhadap orang atau pekerja yang terkena PHK.

Hal itu merupakan suatu yang berbeda sehingga haru ada kebijakan yang berbeda pula.

Karena orang terkena PHK kondisinya pastinya membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun," ungkap Rahma.

Untuk itu, ia berpandangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus direvisi.

"Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," imbuh Rahma.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

 JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Kalau nanti misalnya belum usia 56 tahun gimana? Ahli warisnya belum tentu paham dengan pengurusan JHT itu, biasanya masih ribet urusannya," kata Rahma.

Telah Ditandatangani

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Serta telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah jdih.kemnaker.go.id, Jumat 11 Februari 2022.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. 

Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun Telah Ditandatangani 90 Ribu Orang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved