Viral Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Capai 100 Ribu Orang Terus Berlanjut : Desak Revisi
Sejak dikeluarkannya aturan terkait pembayaran JHT dan telah diundangkan sejak 4 Februari 2022, masyarakat sudah menolak dan meminta untuk dilakukan
Rahma membenarkan bahwa JHT peruntukkan bagi pekerja yang sudah memasuki masa pensiun sehingga sangat wajar.
Namun tentunya tidak sama kondisinya terhadap orang atau pekerja yang terkena PHK.
Hal itu merupakan suatu yang berbeda sehingga haru ada kebijakan yang berbeda pula.
Karena orang terkena PHK kondisinya pastinya membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun," ungkap Rahma.
Untuk itu, ia berpandangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus direvisi.
"Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," imbuh Rahma.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Kalau nanti misalnya belum usia 56 tahun gimana? Ahli warisnya belum tentu paham dengan pengurusan JHT itu, biasanya masih ribet urusannya," kata Rahma.
Telah Ditandatangani
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.
Serta telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah jdih.kemnaker.go.id, Jumat 11 Februari 2022.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.