Gaji Satpol PP Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Tunjangan Jabatan Kasat hingga Kasi

Gaji Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP terbaru tahun 2022 lengkap dengan tunjangan jabatan yang diterima per bulannya.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PEKANBARU
Ilustrasi - Berapa Gaji Satpol PP Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Tunjangan Jabatan? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP terbaru tahun 2022 lengkap dengan tunjangan jabatan yang diterima per bulannya.

Sebagai acuan, berikut rincian gaji Satpol PP yang juga merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di DKI Jakarta.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Beda Gaji PNS dan ASN Terbaru Tahun 2022, Bandingkan dengan Penghasilan PPPK Per Bulan

Besaran tunjangan kinerja pejabat Satpol PP provinsi berbeda dengan pejabat Satpol PP kabupaten/kota administrasi di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi.

Kota dan kabupaten administrasi di DKI Jakarta yakni Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Tunjangan terbesar tentu saja diberikan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta yakni sebesar Rp 57,8 juta atau tepatnya Rp 57.870.000 per bulan.

Adapun Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta mendapatkan tunjangan sebesar Rp 50,67 juta atau Rp 50.670.000 per bulan.

Tunjangan tersebut tentu saja di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok PNS pada masing-masing golongan.

Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Bulanan

Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta:

- Kepala Satuan: Rp 57.870.000

- Wakil Kepala Satuan: Rp 50.670.000

- Sekretaris: Rp 40.770.000

- Kepala Bidang: Rp 39.960.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved